Pagi Ini Ketua KPU Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Aduan Politikus PDI Perjuangan

Sidang DKPP. Foto: DKPP
Sidang DKPP. Foto: DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifudin pada Senin, 30 September 2024 pagi ini.

Hal tersebut berkaitan dengan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 di Ruang Sidang Utama Gedung DKPP.

Adapun perkara tersebut diadukan oleh politikus PDI Perjuangan Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.

BACA JUGA: Lisa Siap Rilis Lagu Baru ‘Moonlit Floor’, Perdana Diputar di Global Citizen Fest

Pengadu mengadukan Afifudin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu II sampai VII, serta Zainul Muttaqin yang merupakan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai Teradu VIII.

Pokok aduan dari Pengadu adalah Teradu II sampai Teradu VII meloloskan dan melantik Teradu VIII, yang diduga sebagai pengurus aktif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Meski Zainul diduga sebagai pengurus partai, tetapi Ketua dan anggota KPU RI tetap meloloskan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.

Sekretaris DKPP David Yama membeberkan, dalam agenda sidang nanti DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

BACA JUGA: Pelantikan Prabowo sebagai Presiden Terpilih Diundur?

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.

Ia mengungkapkan, sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau media yang ingin meliput sidang dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” tandasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *