Sebuah unggahan berisikan narasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara (IKN) di media sosial Facebook sontak menjadi sorotan publik.
Dalam unggahan tersebut, narasi berisikan Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota lantaran Jokowi batal terbitkan Keppres.
Jokowi menegaskan memindahkan ibu kota tidak hanya terkait urusan fisiknya saja, tetapi perlu dibangun ekosistem dalam sebuah ibu kota.
BACA JUGA: Janji Kampanye Calon Wali Kota Depok untuk Pengangguran: Pemkot Harus Buka Akses Pekerjaan
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan Prabowo akan menandatangani Keppres pemindahan ibu kota.
Namun, penandatanganan Keppres IKN tersebut masih dikaji oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Adapun Keppres pemindahan ibu kota hanya untuk menguatkan status de facto bahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Buka Suara soal Kabinet Prabowo-Gibran
Berdasarkan hasil penelusuran Kominfo, narasi mengenai pembatalan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN disebarkan dengan konteks yang tidak lengkap.
Faktanya, tidak ada pembatalan Keppres IKN, melainkan diserahkan oleh Presiden Jokowi untuk diteken presiden terpilih Prabowo Subianto.