Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Nomor urut 1, Suswono kembali dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta atas laporan ormas Betawi Bangkit. Laporan tersebut buntut pernyataan Suswono soal janda kaya baiknya menikahi pria pengangguran seperti Sayyidah Khadijah menikahi Nabi Muhammad SAW.
Pemanggilan kedua dilayangkan Bawaslu DKI lantaran pada panggilan pertama calon dari PKS tersebut mangkir.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan mengatakan bahwa Bawaslu DKI menjadwalkan pemanggilan Suswono pada Kamis, 7 November 2024 pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Kuda Besi Mansetus Kalimantan Balawala Bangun Transportasi Demi Kesehatan di Larantuka
Dalam perkara ini bukan hanya Suswono yang dipanggil Bawaslu DKi, tapi juga kepada Fahira Idris. Namun, pemanggilan itu waktunya berbeda.
Pada pemanggilan pertama, Fahira Idris paling dahulu dijadwalkan pemanggilan Bawaslu daripada Cawagub Suswono.
“Ya, rencana jam 2 dan 3 siang,” kata Quin seperti dikutip di Jakarta.
Sebelumnya, organisasi masyarakat Betawi Bangkit melaporkan Cawagub Jakarta nomor urut 1, Suswono ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta pada Selasa (29/10) lalu.
BACA JUGA: Melirik Keseruan Pelatihan Budidaya Ikan Tawar Komunitas WMI Bersama Wartawan dan Umum
Berdasarkan dokumen yang diterima, Bawaslu DKI telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan.
Dalam laporan tersebut, Suswono berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.