Masuki Masa Pilkada 2024, Bawaslu Ungkap Sejumlah Potensi Pelanggaran Kampanye

Gedung Bawaslu RI. Foto: Istimewa
Gedung Bawaslu RI. Foto: Istimewa

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau masyarakat untuk sejumlah potensi pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, ada beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan dan biasa terjadi di tengah masyarakat.

“Praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, juga konflik antara peserta dan pendukung calon,” kata Totol seperti dikutip di Bogor, Jumat, 11 Oktober 2024.

BACA JUGA: Serangan Zionis Israel ke Markas Penjaga Perdamaian PBB Dua Prajurit TNI Terluka, Begini Kronologinya

Ia mengatakan, kerap terjadi pemberian paket sembako atau pembagian uang yang dilakukan kontestan apalagi sampai menggunakan anggaran negara.

“Lalu, ada keterlibatan aparat yang menjadi rawan, padahal aturanya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara,” katanya.

Totok juga menjelaskan, potensi kerawanan yang biasa terjadi pada saat perhitungan suara.

“Misalnya kesalahan prosedur yang dilakukan penyelenggara adhoc sehingga berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan,” katanya.

Totok menyebut potensi kerawanan tersebut diketahui berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022.

“Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu,” katanya.

Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan. Hal itu dipengaruhi potensi penyalanggunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI, atau Polri.

“Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan,” katanya.

BACA JUGA: Angka Laka Naik, Polisi bakal Gelar Operasi Zebra: Catat Tanggalnya

Totok menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada. Jika dilakukan, hal itu dapat dikenai sanksi pidana.

“Larangan adanya mutasi ini terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI,” tandasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *