LBH Ansor Apresiasi Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman Calon Pekerja Ilegal

Ilustrasi pekerja migran ilegal. Foto: Istimewa
Ilustrasi pekerja migran ilegal. Foto: Istimewa

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mengapresiasi kepolisian Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) atas upaya penggagalan 22 calon pekerja migran ilegal sepanjang September-Oktober 2024.

Ketua LBH Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, para calon pekerja ilegal tersebut rencananya bakal dikirim ke beberapa negara Timur-Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.

“Keberhasilan pihak kepolisian mampu membongkar jaringan pengiriman calon pekerja migran ilegal tersebut,” kata Dendy seperti dikutip di Jakarta, 22 Oktober 2024.

BACA JUGA: Sudah Mulai Kerja, Ini Pernyataan Wapres Gibran Usai Lihat Proyek MRT Jakarta

Menurutnya, pengiriman calon pekerja migran ilegal merupakan salah satu pelanggaran hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang.

“Merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mana dalam Pasal 68 disebutkan Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e,” katanya.

“Bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar.”

Selanjutnya, kata Dendy, dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pasal 4 ditegaskan bahwa setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi dapat dipidana.

“Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” katanya.

Meskipun ancaman pidana sudah jelas, kata Dendy, namun sampai hari ini masih banyak pelanggaran atau tindakan pengiriman calon pekerja migran ilegal.

“Atas hal ini LBH GP Ansor memandang perlunya untuk dilakukan perlindungan terhadap calon pekerja migran secara kompeherensif,” katanya.

BACA JUGA: Jejak Karier Menkomdigi Meutya Hafid; dari Jurnalis hingga Sandera Perang

“Perlindungan tersebut yakni harus memperkuat aturan-aturan hukum yang masih terdapat kelemahan. Selain itu perlunya juga dilakukan perlindungan terhadap pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja,” imbuhnya.

Menurutnya, LBH GP Ansor berpandangan bahwa perlindungan sebelum bekerja yakni berkaitan dengan perlindungan administratif mulai dari keabsahan dokumen kerja, peningkatan kualitas pekerja dan jaminan sosial.

Selanjutnya, kata Dendy, pada saat selama bekerja yakni pengawasan terhadap kondisi pekerja, memfasilitasi realisasi hak pekerja, dan menyelesaikan kasus jika terjadi kasus terhadap pekerja.

“Sedangkan ketika sesudah bekerja, yakni melakukan pengawasan dan memfasilitasi pemulangan, serta pengobatan apabila ada yang sakit dan memperjelas hak nya jika belum dipenuhi,” katanya.

Ia pun mengklaim, pihaknya memiliki sumber daya yang bisa menjangkau ke seluruh Indonesia dan akan membentuk LBH GP Ansor di luar negeri setidaknya pada 8 negara.

Ia menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara tanpa membeda-bedakan suku, agama dan ras.

Ia pun menegaskan, pihaknya sangat terbuka untuk bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memberikan pendidikan dan pelatihan hukum serta hak-hak pekerja kepada calon pekerja migran.

“Sehingga harapannya dengan adanya pemahaman hukum dan hak atas pekerja, hal ini bisa meminimalisir tindakan-tindakan yang merugikan terhadap pekerja migran, serta untuk tidak memilih menjadi pekerja migran ilegal,” katanya.

Ia juga mengatakan, selain tindakan-tindakan pendidikan dan pengawasan terhadap calon pekerja migran, diperlukan juga melakukan pengawasan secara intensif dan berkala terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

BACA JUGA: Dipimpin Eks Wartawan, Kemenkomdigi Yakin Indeks Kebebasan Pers Jauh Lebih Baik

“Pengawasan tersebut sedianya dilakukan mulai dari perekrutan, pemberangkatan dan penempatan,” katanya.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan P3MI dan perusahaan penerima mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, peraturan mengenai upah, jam kerja, dan perlindungan terhadap pekerja,” tandasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *