Peristiwa mengerikan dilakukan sejumlah warga dengan menyiksa seorang bocah berinisial R (9) dengan cara disetrum dan dicekoki minuman keras (miras) di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Tangerang.
Video R disiksa yang viral di media sosial lantaran dituduh mencuri uang sebesar Rp 700 ribu. Salah satu video tersebut dibagikan akun Twitter @bacottetangga__ pada Kamis, 21 November 2024.
“Miris! Bocah 9 tahun di Tangerang disetrum dan dipaksa minum mira, polisi tangkap pelaku,” tulis akun tersebut dalam tumbnail video yang dibagikan.
Berdasarkan kronologis, kejadian tersebut bermula dari tuduhan pencurian uang senilai Rp 700 ribu yang diduga dilakukan korban di sebuah tempat penggilingan padi.
Eti Suhaeti selaku ibu korban mengatakan pihaknya sudah berusaha menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Eti mengaku, anak pemilik penggilingan padi sempat mendatangi rumahnya guna meminta ganti rugi sebesar Rp 300 ribu.
“Saya tahu anak saya salah. Saya juga ada iktikad baik untuk mengganti uang tersebut. Namun, anak saya malah disiksa,” kata Eti.
Berdasarkan pengakuan Eti, ia beserta suami sempat ditahan warga ketika hendak menjemput sang anak.
Namun, kata Eti, para pelaku justru menyiksa R tanpa ada rasa kasihan bahkan disaksikan oleh warga yang dalam video tampak “menikmati” penyiksaan tersebut.
R baru dilepaskan warga sesaat polisi dari Polsek Kronjo tiba di tempat kejadian.
Polisi langusung menangkap beberapa pelaku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Mereka dijerat Pasa 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono.
“Duitnya gua ganti 10x lipat, 20x lipat juga boleh. Tapi org2 disitu semuanya gue iket, siksa ama setrum dah bang*at. Gua bikin cacat lu pada,” tulis akun @KayaPedagang.
“Pelaku adalah orang dewasa otak stunting, SDM rendah, IQ dibawah 78,” tulis @nobodykov.