Sejak tahun 1961, status Jakarta yang sebelumnya masuk ke pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Namun, status ini juga akan berubah.
Perubahan ini menjadi konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan. Meskipun belum ada tanggal pasti untuk perubahan ini, hal ini diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU).
Jakarta yang saat ini berstatus Daerah Khusus Ibu Kota menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Hanya saja butuh pembahasan lebih dalam mengenai perubahan status Jakarta.
BACA JUGA: Sejumlah Paslon Pilkada Usungan Koalisi Indonesia Maju Plus Datangi Jokowi, Ada Apa Nih?
Pembahasan perubahan status ini memerlukan waktu panjang, dan penetapannya akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam UU nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara Nusantara.
Perubahan ini juga akan berdampak pada berbagai aspek, termasuk keuangan dan administrasi warga Jakarta, seperti perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Sebagai contoh, warga Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mereka. Sehingga proses ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan blanko yang ada, dengan perkiraan kebutuhan mencapai 8 juta E-KTP pada tahun 2024.