Dendam Kesumat Dedengkot HTI Sebut Pak Aguan Makin Terpojok, Tuduh PIK 2 Proyek Ilegal

Dedengkot HTI Ahmad Khozinudin
Dedengkot HTI Ahmad Khozinudin

OPINI: Muannas Alaidid

Belakangan, nama Pak Aguan sering diserang oleh Ahmad Khozinudin, dedengkot HTI, aktivis berkedok Islam dan pengacara, yang kerap memanfaatkan kebebasan berbicara di negeri ini untuk menyebarkan fitnah dan kebencian. Nama Pak Aguan sering dikaitkan dengan PSN PIK 2, bukan tanpa alasan, karena Pak Aguan adalah sosok penting di balik kesuksesan sejumlah proyek infrastruktur yang ada di Indonesia selama ini, terutama di era pemerintahan Jokowi.

Dalam banyak tulisannya, pentolan HTI ini selalu menjadikan Jokowi sebagai musuh utama, dan Khozinudin adalah tokoh pengagas di balik fitnah ijazah palsu Jokowi selama ini. HTI memang memiliki dendam kesumat terhadap Jokowi karena telah menggagalkan niat mereka untuk menjadikan Indonesia sebagai negara khilafah. Sebagai anggota HTI, Khozinudin sebenarnya tidak percaya pada Pancasila, UUD 1945, ataupun KUHP, yang mereka sebut sebagai hukum thaghut. Tujuan utama mereka adalah mengadu domba rakyat Indonesia, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya.

Di sisi lain, pentolan HTI ini juga adalah pengacara mafia tanah, SK Budirarjo dan Nurlaila, pasangan suami istri penipu surat tanah bodong dengan modus pemalsuan tanda tangan. Keduanya adalah terpidana dengan hukuman 2 tahun penjara, yang kasusnya sudah jelas dan telah melalui semua tingkat peradilan dengan kekuatan hukum tetap. Namun, Khozinudin selalu berhalusinasi dan terus mensuarakan seolah kliennya dikriminalisasi oleh pengembang PIK 2. Tentu wajar jika Khozinudin belakangan terus menyerang Pak Aguan dan ikut terlibat dalam mempolitisasi investasi swasta di PSN PIK 2.

Dukungan dan peran Pak Aguan selama ini terhadap pemerintah dapat dilihat mulai dari keterlibatannya dalam pembangunan Bandara Singkawang hingga peran aktifnya dalam menahkodai Konsorsium Nusantara dalam pembangunan salah satu proyek nasional karya anak bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Komitmen Sugianto Kusuma (Aguan) dalam berinvestasi di tanah air nampaknya akan terus berlanjut di masa pemerintahan Prabowo ke depan untuk membangun Indonesia Emas 2045, sebagaimana yang dicita-citakan.

Hal itu dapat terlihat dari partisipasi beliau dalam program tiga juta rumah yang digagas Prabowo, dengan membangun rumah gratis untuk rakyat kecil, rencana membuat program 10 ribu rumah di tahun 2025, serta kontribusi lainnya terhadap rakyat miskin di Jakarta selama ini, termasuk bantuan kemanusiaan melalui Yayasan Buddha Tzu Chi saat wabah COVID-19 melanda.

Ahmad Khozinudin memang sangat agresif dalam banyak kesempatan dan selalu terdepan dalam mengangkat isu soal PSN PIK 2 bersama Said Didu dan kelompoknya. Makin kuat fakta bahwa isu ini sudah disusupi oleh bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pengacara berkedok agama untuk menyebarkan permusuhan, fitnah, dan adu domba SARA. Modus mereka adalah mengambil manfaat dari konflik yang terjadi di tengah masyarakat, lalu ujungnya menawarkan sistem khilafah HTI sebagai solusi masalah bangsa.

Bagi saya, tidak aneh jika Khozinudin terus menyerang PSN PIK 2, sebab sejak HTI dibubarkan di era Pak Jokowi, Khozinudin seolah memiliki dendam kesumat terhadap semua ‘produk’ yang terkait dengan pemerintahannya. Presiden Jokowi saat itu dianggap musuh yang memberangus mereka. Saya melihat ada faktor fitnah ini terus didaur ulang sebagai alasan menolak PSN PIK 2, sama seperti fitnah soal ijazah palsu Jokowi.

Padahal, semua orang tahu bahwa PSN di PIK 2 sejak Maret 2024 lalu telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai dua kawasan yang berbeda. Proyek PIK 2 Non-PSN berada di lahan perumahan komersial, sementara PSN yang diberi nama Tropical Coastland berada di atas lahan milik Perhutani untuk tujuan pariwisata.

Said Didu, mantan Sekretaris BUMN, adalah pihak yang memiliki kepentingan sejati dalam isu ini karena kepemilikan tanahnya di sekitar wilayah pembebasan Proyek PIK 2. Lalu, dengan seenaknya, ia mempolitisasi PSN PIK 2 dengan beragam fitnah dalam banyak cuitan di akun media sosial dan berbagai podcast yang didatanginya, terus menyuarakan seolah PSN PIK 2 adalah proyek properti swasta yang mendapat fasilitas negara. Ini adalah opini publik yang sesat, yang membuat masyarakat berpikir ada proyek properti swasta yang mendapatkan fasilitas negara. Inilah yang menjadi sumber kegaduhan dan polemik terkait PSN PIK 2.

Fitnah ini tidak hanya disuarakan oleh Said Didu, tetapi juga oleh semua pendukungnya, termasuk Khozinudin, yang secara berulang-ulang dan terus menerus dengan ‘orkestra’ yang sama. Seolah-olah pembebasan lahan untuk proyek komersial PIK 2 menggunakan PSN untuk menimbulkan kemarahan publik. Padahal, sudah banyak klarifikasi yang dilakukan oleh pengembang dan menegaskan bahwa PIK 2 sudah ada sejak 2011, dengan pembebasan lahannya berdasarkan izin lokasi dari pemerintahan kabupaten/desa. PSN baru ada pada Maret 2024.

Tak ada alasan untuk tidak tahu, karena informasi seputar PSN PIK 2 sangat mudah diakses publik, salah satunya melalui pemberitaan dari media yang terverifikasi. Prinsipnya, semua informasi terkait PSN PIK 2 itu terbuka dan transparan. Tidak ada yang disembunyikan, baik dari luasannya sebesar 1.755 hektar, maupun konsep pembangunan yang terdiri dari lima zona kawasan berbeda. Jadi, tidak ada yang perlu dibongkar-bongkar atau dianggap sebagai bocoran seperti tuduhan Khozinudin, seolah dia ingin ‘cuci tangan’.

Berkaitan dengan keterangan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa PSN PIK 2 tidak sesuai dengan RTRW dan RDTR, itu sebenarnya soal teknis, dan saya setuju bahwa hal tersebut tidak perlu dipersoalkan.

Seperti pendapat Wakil Ketua DPD RI Yoris Raweyai saat meninjau langsung ke lokasi PSN, dia menyebutkan bahwa pernyataan Menteri ATR/BPN itu terlalu cepat. Pemerintah seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten terkait penyesuaian soal tata ruang. Bukalah data yang ada agar publik semua bisa paham. Sejak PSN ditetapkan, semua pihak terkait, termasuk kementerian, seharusnya tinggal menyesuaikan.

Masalah PSN yang menyangkut regulasi dan aturan adalah domain pemerintah, dan tidak tepat jika ditanyakan kepada pengembang. Hal terpenting menurut Senator Yoris adalah bahwa PSN PIK 2 harus tetap dilanjutkan karena ini adalah Program Strategis Nasional, dan semua pihak wajib mendukung, termasuk DPD RI.

Dengan demikian, kepada semua pihak, termasuk dedengkot HTI Khozinudin, sesuai dengan keterangan Senator Yoris Raweyai, seharusnya malu dan segera meminta maaf kepada publik karena telah menyebarkan fitnah, menuduh ada PSN di Proyek Komersial PIK 2 dengan ungkapan dikerjakan secara ilegal, dengan sebutan “asal gusur, asal urug, asal bangun” dan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini adalah kesimpulan yang dungu dan menyesatkan.

Kami tegaskan sekali lagi, bahwa pembebasan lahan PIK 2 di area komersil properti sudah berlangsung sejak 2011, semua menggunakan izin lokasi dari pemerintah kabupaten/desa dengan perjanjian jual beli biasa sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli. Semua itu sah menurut hukum, perolehannya dilakukan dengan itikad baik, dan tidak ada kaitan sama sekali dengan PSN, seperti yang difitnah oleh Khozinudin dan kelompoknya.

Harapan kami, agar terhindar dari fitnah sesat dedengkot HTI ini, perlu kami tegaskan kembali dasar hukum dan tujuan penetapan PSN Tropical Coastland. Selain yang diatur dalam Surat Menko Perekonomian dan Menteri Pariwisata/Ekonomi Kreatif, secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pasal 1 dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa proyek PSN adalah proyek yang memiliki dampak pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 1 aturan tersebut berbunyi: “Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.”

Dalam regulasi yang mengatur PSN lainnya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, diatur bahwa salah satu dukungan pemerintah untuk proyek PSN ini berupa jaminan pemerintah.

Pasal 1 beleid tersebut juga menegaskan bahwa kemudahan adalah segala bentuk kemudahan perizinan/non-perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional. Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatan. Artinya, proyek PSN yang disandang oleh Tropical Coastland dan berdampingan dengan PIK 2 memiliki kepastian hukum yang kuat dan akan membawa dampak besar bagi masyarakat sekitar hingga perekonomian.

Penetapan PSN dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah tujuan, antara lain pemerataan ekonomi berbasis pengembangan wilayah, perluasan lapangan pekerjaan, pemerataan sektor pembangunan, hingga keterlibatan pihak swasta dalam pembiayaan secara mandiri.

Cakupan PSN tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, namun juga memastikan peningkatan pemerataan ekonomi, penyediaan pangan, pengembangan perbatasan, teknologi, pariwisata hingga pendidikan. PSN ini dapat membuka peluang usaha dan investasi, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di Provinsi Banten dan sekitarnya.

Adapun PSN merupakan proyek yang memiliki nilai investasi dan dampak ekonomi luas, seperti sektor jalan, pelabuhan, kereta api, bandar udara, bendungan, energi, listrik, kesehatan, dan telekomunikasi. Tropical Coastland memiliki nilai investasi sekitar Rp 40 triliun dan diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung serta 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.

Proyek PIK 2 saat ini telah menampung tenaga kerja tidak kurang dari 163 ribu orang dari periode 2021 sampai 2024, yang bekerja di sektor pembangunan proyek, vendor outsourcing, dan area komersial.

Jadi, jika ada tuduhan bahwa pengembang di kawasan komersil PIK 2 seolah-olah menyerobot sarana milik publik seperti sungai, pantai, laut, hingga jalan-jalan, itu adalah fitnah yang tidak berdasar, dangkal, dan emosional, yang tidak pernah didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Sama fitnahnya seperti cerita Khozinudin soal ada korban meninggal akibat truk tanah, padahal korban justru selamat dan masih dalam perawatan medis. Peristiwa tersebut adalah murni kecelakaan dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengembang.

Dengan demikian, demi keadilan, sesuai uraian di atas, sangat beralasan bahwa tidak hanya dedengkot HTI Khozinudin, Said Didu, dan kelompoknya, tetapi mereka juga harus ditangkap dan dipenjarakan karena telah diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat soal tuduhan adanya PSN di Proyek Komersial PIK 2, padahal diketahui keduanya merupakan dua kawasan berbeda.

Semoga bermanfaat.
Terima kasih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *