Barang dengan Rantai Pasok Panjang Bakal Ikut Terdampak Kenaikan PPN 12

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Toma Areno)
Ilustrasi (Foto: Unsplash/Toma Areno)

Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada objek barang mewah tak henti-hentinya menuai sorotan.

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat memandang kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPN khusus barang mewah belum bisa menyelamatkan daya beli masyarakat menengah-bawah yang sedang tertekan.

“Hal ini dapat memicu kenaikan harga barang lainnya di pasar, utamanya pada sektor yang memiliki rantai pasok panjang, seperti industri makanan, konstruksi, dan transportasi,” kata Achmad kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (11/12).

Meskipun tarif PPN yang lebih tinggi secara teori ditujukan untuk barang-barang yang dianggap tidak esensial, dalam praktiknya, dampak tersebut merambat ke hampir semua lapisan masyarakat.

Achmad mencontohkan, barang elektronik yang dianggap mewah seperti laptop atau ponsel pintar saat ini menjadi kebutuhan penting, terutama bagi masyarakat kelas menengah yang menggunakannya untuk bekerja atau belajar.

“Jika harga barang tersebut naik akibat dampak rambatan kenaikan tarif PPN, maka kelompok masyarakat menengah ke bawah akan kesulitan untuk mengakses teknologi yang diperlukan kehidupan sehari-hari,” ucap Achmad.

Achmad menjelaskan, ketika terjadi inflasi atau kenaikan harga, produk yang sebelumnya dianggap kebutuhan sekunder dapat dengan mudah masuk ke kategori bawang merah.

“Seperti pada ponsel jenis tertentu yang sering digunakan untuk bekerja atau pendidikan, kini bisa dikenakan pajak yang lebih tinggi,” imbuh Achmad.

Berikutnya, terdapat efek domino yang timbul akibat penerapan tarif PPN yang lebih tinggi khusus barang mewah.

Sebab, ketika terjadi kenaikan PPN untuk kendaraan bermotor tertentu, maka dapat mempengaruhi industri turunannya seperti layanan perbaikan, asuransi, hingga suku cadang.

“Jika produsen dan penyedia jasa pada sektor tersebut menaikan harga untuk menyesuaikan peningkatan tarif PPN maka masyarakat menengah yang menggunakan produk atau layanan tersebut juga akan ikut tertekan,” tutup Achmad.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan kenaikan pajak akan diterapkan selektif, hanya untuk barang mewah. Menurut dia, kebijakan ini untuk membantu melindungi rakyat kecil.

“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan.

Adapun, aturan ihwal pengecualian barang telah diatur dalam pasal 4a Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dengan adanya kebijakan baru, akan lebih banyak barang yang dikecualikan dari objek PPN.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *