Permasalahan judi online atau judol kini menjadi prioritas pemerintah untuk diberantas. Hal tersebut lantaran judol membawa dampak buruk bagi masyarakat. Tidak hanya dalam segi finansial, tapi juga hubungan.
Seperti yang diungkapkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bahwa terdapat kurang lebih 4.000 pasangan suami-istri yang bercerai karena faktor terjerat judol yang semakin marak di Indonesia.
“Sebelum marak judi online, jumlah perceraian tahun 2019 itu hanya 1000-an, tapi setelah maraknya judi online, kami dapat data kemarin itu meningkat sampai 4000-an. Sekitar 4000-an lebih perceraian karena judi online,” kata Nasaruddin seperti dikutip di Jakarta, Sabtu, 23 November 2024.
BACA JUGA: Ahli Forensik Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Kejahatan Sistematik
Melihat isu ini, Nasaruddin mengajak BP4 lebih banyak mengkaji data-data kuantitatif demi bisa memahami cara-cara terbaik untuk menurunkan angka perceraian.
“Sekarang sudah zamannya kita berbicara dengan angka,” katanya.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menambahkan mulai 2025 seluruh pasangan calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebelum menikah.
BACA JUGA: Kemensos Siapkan 17.624 Porsi Makanan Bergizi untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Sebab, ia menemukan korelasi signifikan antara bimbingan pernikahan dengan ketahanan keluarga.
“Pasangan yang telah terbimbing cenderung memiliki keluarga yang lebih kokoh dan tidak rentan terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau melahirkan anak-anak stunting,” tandasnya.