Presiden Prabowo Keluarkan Perpres Baru Rombak Kemenkeu

Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Foto: Istimewa
Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Foto: Istimewa

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perpres 158/2024 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024.

Ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan itu. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini.

Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).

BACA JUGA: Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Berangkat ke China untuk Bahas Hilirisasi

Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).

Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).

Dalam struktur anyar ini, terdapat dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru yang diatur dalam beleid itu, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.

Dalam Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan bahwa tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Sementara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

“Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” kata Deni seperti dikutip di Jakarta, Jumat, 8 November 2024.

Secara umum, tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Namun, ditjen ini membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.

BACA JUGA: Memalukan! Pelecehan di KRL Kembali Terjadi, Ini Dia Sosok Pelakunya

Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Kehadiran Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Dengan demikian, maka susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut:

Sekretariat Jenderal

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);

Direktorat Jenderal Anggaran;

Direktorat Jenderal Pajak;

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);

Inspektorat Jenderal;

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;

Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan

Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *