Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
BACA JUGA: Jaga Warisan Alam Borneo, Hanif Budidayakan Buah Langka Kalimantan
Pemohon SIM juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pemahaman tentang peraturan lalu lintas serta keterampilan mengemudikan kendaraan.
Biaya pembuatan dan perpanjangan setiap golongan SIM bervariasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Polri. Berikut rincian biaya pembuatan SIM:
1. SIM A
Terdapat dua jenis, yaitu SIM A dan SIM A Umum. SIM A digunakan untuk mobil pribadi dengan berat hingga 3.500 kg. Biaya pembuatan SIM A baru adalah Rp 120.000, sedangkan perpanjangannya Rp 80.000.
2. SIM B
Terdapat dua kategori, SIM B1 untuk kendaraan bermotor di atas 1.000 kg, dan SIM B2 untuk kendaraan yang menggunakan kereta tempelan. Biaya untuk keduanya yakni Rp 120.000 untuk pembuatan baru dan Rp 80.000 untuk perpanjangan.
3. SIM C
Diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Biaya pembuatan baru yakni Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.
BACA JUGA: Jaga Warisan Alam Borneo, Hanif Budidayakan Buah Langka Kalimantan
4. SIM D
Diterbitkan untuk penyandang disabilitas. Biaya pembuatan baru yakni Rp 50.000, sedangkan perpanjangan Rp 30.000.
Memiliki SIM bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran akan keselamatan di jalan raya. Pastikan kamu memilih jenis SIM yang sesuai dengan kendaraan yang digunakan.