Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis (3/10) pagi mengalami kenaikan Rp 5.000 per gram menjadi Rp 1.469.000.
Sementara, dikutip dari laman Logam Mulia, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, menjadi Rp 1.307.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
BACA JUGA: Sambangi Kantor Pj Gubernur, IWO Lampung Diminta Sinergi Bersama Pemerintah Provinsi
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
– Harga emas 0,5 gram: Rp 784.500
– Harga emas 1 gram: Rp 1.469.000
– Harga emas 2 gram: Rp 2.878.000
– Harga emas 3 gram: Rp 4.292.000
– Harga emas 5 gram: Rp 7.120.000
– Harga emas 10 gram: Rp 14.185.000
– Harga emas 25 gram: Rp 35.337.000
– Harga emas 50 gram: Rp 70.595.000
– Harga emas 100 gram: Rp 141.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp 352.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp 704.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp 1.409.600.000
BACA JUGA: Usai Dilantik Jadi Anggota DPR, Once bakal Perjuangkan Hak Pencipta Lagu dan Musisi
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.