Pelaksanaan Pilkada 2024 tengah memasuki masa tenang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menyoroti potensi terjadinya politik uang dalam tahapan masa tenang yang berlangsung hingga pencoblosan Rabu (27/11) mendatang itu.
Hal ini terjadi karena para calon kepala daerah dilarang berkampanye sehingga ada potensi tim suksesnya membagi-bagikan uang secara sembunyi kepada konstituen dengan tujuan meraup suara.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty berharap konstentasi tidak diwarnai dengan kecurangan, seperti politik uang. Maka peserta pemilihan harus mentaati peraturan yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Viral Siswa SMP Aniaya Teman Sekelas hingga Tewas
“Jika peserta pemilihan terbukti melakukan pelanggaran pada masa tenang, maka akan kami tindak,” kata Lolly seperti dikutip, Ahad, 24 November 2024.
Menurut Lolly, masa tenang merupakan masa tidak tenang bagi Bawaslu. Pasalnya, kerawanan terjadi pelanggaran akan meningkat dua kali lipat.
Terutama saat mendekati pungut hitung. Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan Patroli Pengawasan.
“Bawaslu akan melakukan Patroli Pengawasan 1×24 jam tanpa henti pada masa tenang ini, untuk menekan terjadinya pelanggaran,” katanya.
Dia berharap timses maupun pasangan calon kepala daerah tak melakukan kampanye terselubung saat masa tenang.
BACA JUGA: PSSI Sebut Rafael Struick bakal Gabung Skuad Garuda di ASEAN CUP 2024, Tapi …
“Jangan ada lagi kegiatan kampanye, berikan ruang untuk masyarakat menentukan pilihan, jangan salah pilih calon pemimpin,” tandasnya.
Diketahui masa tenang berlangsung tiga hari. Dimulai pada 24-26 November 2024, sebelum pungut hitung tanggal 27 November 2024. Selama itu pula calon kepala daerah dan timsesnya tak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.